Dua kapal asing
berbendera Rusia seberat 870 GT sandar di Teluk Palabuhanratu, Kabupaten
Sukabumi, Jawa Barat. Dua kapal itu menjadi sorotan warga karena keberadaannya
dianggap misterius. Informasi yang
dihimpun menyebutkan, keberadaan kapal pencari ikan itu masuk ke Teluk
Palabuhanratu sejak Mei 2023 lalu. Kapal tersebut berbendera Rusia dan diisi
oleh anak buah kapal (ABK) asal China.
Sebelumnya kedua kapal
yang diberi nama Rumjeng 03 dan Rumjeng 05 itu sempat lebih dulu masuk ke
kawasan Tanjung Priuk untuk diperiksa dari beacukai, imigrasi, hingga karantina
sampai akhirnya labuh di perairan Sukabumi karena pemiliknya disebut sebagai
warga Palabuhanratu. Ketua DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI)
Kabupaten Sukabumi, Dede Ola buka suara terkait adanya dua kapal asing
berbendera Rusia yang sandar di Teluk Palabuhanratu. Dede Ola menyebut dua
kapal tersebut adalah milik rekanan HNSI. Dua kapal itu sengaja dibawa ke Teluk
Palabuhanratu untuk membuka peluang tenaga kerja lokal yang bekerja di kapal
Perikanan
Sementara itu, Kepala
Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Palabuhanratu Mastur
melalui petugas Kesyahbandaran Sofyan Efendi mengatakan, benar dua kapal
berbendera Rusia berlabuh di teluk Palabuhanratu. Kapal tersebut dibeli oleh
seorang pengusaha untuk dipakai di Indonesia. Sofyan menyatakan, kedua kapal
yang berada tidak jauh dari pelabuhan perikanan nusantara Palabuhanratu (PPNP) itu
dalam proses pergantian dokumen dari bendera rusia menjadi Indonesia. Oleh
sebab itu masih bersandar di Teluk Palabuhanratu.
Keberadaan kapal asing
ini sempat menjadi pergunjingan sejumlah warga, mereka bertanya-tanya terkait
status dua perahu asing misterius bersandar di laut teluk Palabuhanratu.
Bahkan, warga mempertanyakan legalitas sejumlah anak buah kapal (ABK) yang
diduga berasal dari China. Sebab, WNA asal negeri tirai bambu itu kerap
terlihat beraktivitas di kapal tersebut. Dua kapal itu memiliki crew warga cina
dengan masing-masing kapal berjumlah 7 orang. Mengenai agennya petugas
Kesyahbandaran menyebutkan PT Helladius Sak Berjaya.
Walaupun begitu, kata
Sofyan Efendi , kedua kapal dengan berat 870 GT dengan ABK asal China itu
diperbolehkan berada di kapal untuk melatih dan memperkenalkan teknologi di
kapal tersebut. Sesuai UUD 17 tahun 2008 tentang pelayaran, diperbolehkan warga
asing tapi hanya crew tertentu seperti Perwira, Nahkoda, KKM untuk mentransfer
ilmu dan itu dibatasi waktu hanya selama
6 bulan. Namun kata Sofyan, selama proses pergantian bendera dan
perijinan belum selesai, dua kapal itu tidak diperbolehkan beroperasi, apalagi
hingga berlayar di laut Indonesia.