RS Apung Berlabuh di
Karimunjawa
Sebagai negara kepulauan, masyarakat Indonesia banyak yang
mendiami daerah kepulauan dan jauh dari jangkauan. Masyarakat yang mendiami
tempat-tempat itu tidak bisa menikmati berbagai fasilitas kesehatan seperti di
kota besar. Namun hal itu ditanggulangi dengan mendatangkan rumah sakit apung yang bisa berpindah tempat. Salah satu
caranya, yaitu mengirim kapal yang berfungsi sebagai rumah sakit. Rumah Sakit
(RS) Apung dr. Lie Dharmawan II dari Yayasan Dokter Peduli (DoctorShare)
berlabuh di Karimunjawa sejak 16 Oktober 2023. Pelayanan kesehatan ini
ditujukan untuk daerah tertinggal, perbatasan dan kepualauan (DPTK).
Menteri Kesehatan Budi G. Sadikin mengapresiasi layanan RS Apung
yang digagas oleh dr. Lie Dharmawan dari Yayasan Dokter Peduli (DoctorSHARE).
Hal ini disampaikan dalam kunjungannya ke RS Apung yang sedang berlabuh di
Pulau Karimunjawa sejak 16 Oktober 2023. Dalam kunjungannya, Menkes Budi
menyatakan akan memberikan beberapa alat kesehatan yang dibutuhkan oleh RS
Kapal untuk memperkuat kelayakan dari pelayanan kesehatan itu sendiri. “Saya
tanya yang paling sering dilakukan apa? Ternyata operasi katarak, jadi saya
akan berikan phaco” lanjut Menkes. Selain itu pihaknya juga akan melengkapi
rumah sakit dengan mammogram, pemeriksaan patologi anatomi, serta digital
scanner untuk pengembangan layanan telehealth. Menkes juga akan menambahkan
beberapa alat kesehatan lainnya seperti ventilator untuk bayi dan portable
x-ray untuk mempermudah dan meningkatkan kualitas layanan kesehatan RS Apung
dr. Lie Dharmawan II sehingga masyarakat tidak perlu jauh jauh dirujuk untuk
mendapatkan pemeriksaan laboratorium. Dalam upaya meningkatkan pelayanan
kesehatan kapal yang lebih baik, RS kapal juga dimanfaatkan untuk melakukan
penanganan pertama untuk beberapa layanan kesehatan seperti stroke dan jantung
dengan pemberian terapi trombolisis.
Pelayanan kesehatan terapung telah diatur
legalitasnya dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No. 33 Tahun 2023 tentang
Rumah Sakit Kapal. Ini dijadikan acuan standar kelayakan fasilitas dan
penyelanggaraan pelayanan kesehatan supaya tetap aman, bermutu, dan efektif
serta bertujuan memberikan
perlindungan hukum bagi penyelenggara, tenaga medis, dan tenaga kesehatan dalam
penyelenggaraan rumah sakit kapal serta menjadi payung hukum agar layanan RS
Kapal dapat dibiayai oleh BPJS. “Kita bikin Peraturan Menteri Kesehatannya,
sudah diterbitkan jadi ini resmi. Pelayanan RS Kapal diakui oleh pemerintah”
jelas Menkes. “Saya juga minta BPJS untuk bisa cover. Sehingga masyarakat dan
dokter-dokter, perawat, tenaga yang bekerja di sini, yang punya inisiatornya
juga bisa merasakan yang lebih ringan dalam memberikan layanan kesehatan karena
dicover BPJS.” lanjutnya
Indonesia sebagai negara kepulauan sangat terbantu oleh hadirnya
RS Kapal yang merupakan salah satu upaya dalam memberikan pelayanan bagi
masyarakat di daerah-daerah yang masih sulit dijangkau oleh fasilitas layanan
kesehatan yang ada saat ini. Kapal Rumah Sakit Apung (RSA) dr Lie Dharmawan II
menjadi harapan baru bagi warga Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa
Tengah. Mengingat, selain aksesnya mudah, rumah sakit tersebut juga memberikan
pelayanan secara gratis.